Otomotifnet.com - Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik kini dilengkapi barcode.
Lantas apa fungsi barcode tersebut ya?
Ternyata menurut, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, kompol Arif Fazlurrahman untuk memudahkan pelanggar mengetahui jenis dan waktu pelanggaran.
Jadi pelanggar enggak bisa mengelak lagi.
Barcode tersebut mulai dilampirkan dalam surat konfirmasi pelanggaran sejak (1/7).
(Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, CCTV Kian Canggih, Gerak-gerik Pengemudi Terekam)
"Kalau (kode barcode) discan, pelanggar akan masuk ke website (ETLE)." kata Arif di gedung TMC Polda Metro Jaya, Jaksel.
"Lalu, akan tertulis informasi lebih detail tentang jenis pelanggaran, ada video juga untuk mengetahui dia melanggar dimana," tuturnya.
Arif menjelaskan, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account.