STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut, Kendaraan Dicap Ilegal, Tahun Ini Berlaku!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Juli 2019 | 16:00 WIB

STNK (Irsyaad Wijaya - )

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya," bebernya.

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan