STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut, Kendaraan Dicap Ilegal, Tahun Ini Berlaku!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Juli 2019 | 16:00 WIB

STNK (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - STNK mati dua tahun berturut-turut setelah masa ganti pelat nomor, kendaraan akan jadi barang ilegal!

Kebijakan ini sedang dikaji oleh Korlantas Polri terkait regulasi penghapusan data kendaraan dan harapannya tahun ini terealisasi.

Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan, aturan sudah jelas tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan," katanya.

(Baca Juga: Ingat! Menyita SIM Atau STNK Penabrak Saat Kecelakaan Melanggar KUHP)

"Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan motor.