Otomotifnet.com - Setelah viral, pihak pom bensin akhirnya memberikan klarifikasi terkait dua satpam yang menebar paku di jalan depan pom bensin.
Dikutip dari FB Andre Li, pihak pom bensin meluruskan tindakan kedua satpam kepada warga termasuk dua orang perwakilan ojek online (ojol) (26/7).
Pihak pom bensin mengaku kalau ranjau paku bukan ditujukan untuk ojek online yang sering mangkal.
Perwakilan ojek online akhirnya memahami penjelasan pihak pom bensin dan enggak memperpanjang masalah tersebut.
(Baca Juga: Oknum Satpam Tebar Ranjau Paku, SPBU Ditegur Pertamina: Tak Ada Kaitan Dengan Taksi Online)
Namun masih ada yang janggal karena pihak pom bensin enggak merinci maksudnya untuk apa menyebarkan ranjau paku.
Ada kemungkinan taksi online yang jadi sasaran karena sering mangkal sembarangan dan menghambat laju pengendara yang akan mengisi bensin.
Sebelumnya viral dua anggota satpam sengaja menyebar ranjau paku di didepan pom bensin seberang OPI Mall, Palembang Sumatera Selatan (16/7).
Aksi kedua satpam itu dinilai merugikan dan langsung mendapat kecaman netizen.
(Baca Juga: Porsche Carrera Targa Gagal Ngumpet, Diburu Anggota TNI, Lewat Jalur Tikus Ketahuan)
Rupanya penyebaran ranjau paku yang dilakukan kedua satpam tersebut bukan tanpa alasan.
Kedua satpam itu sengaja menyebar ranjau paku karena kesal taksi online sering mangkal dan mengganggu di depan pom bensin.
Dari informasi yang berkembang, seringnya taksi online mangkal dan menunggu orderan bikin macet antrian mobil atau motor yang hendak mengisi bensin.
Walaupun salah, penyebaran ranjau paku terpaksa dilakukan karena taksi online terus membandel walaupun sudah diperingatkan berkali-kali.
(Baca Juga: Offroader Ngumpul Setelah Lima Dekade di Acara Old Man Ketemu)
Dengan tindakan tersebut, diharapkan taksi online yang mangkal menunggu orderan bisa jera.
Padahal tindakan penyebaran ranjau paku termasuk mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.
Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.
Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).
Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.
Simak video klarifikasi pihak pom bensin di bawah ini setelah dua orang satpam menyebarkan ranjau paku.