Otomotifnet.com - Pesan berantai tentang aturan ganjil-genap menyasar ke motor di Jl MH Thamrin, Jakarta ternyata 'Hoaks'.
Keterangan ini dipastikan oleh Dishub DKI jika informasi sesat alias hoaks.
Informasi jika aturan ganjil-genap berlaku bagi motor di Jl MH Thamrin itu beredar dari pesan WhatsApp, (12/7).
Pesan yang beredar menyebutkan, uji coba ganjil-genap akan berlaku di Jl MH Thamrin mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
(Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diperluas, Langkah Anies Baswedan Atasi Polisi Jakarta)
Disebutkan pula, pihak Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil-genap pada 18-31 Juli 2019.
Pesan itu juga menyebutkan, Kepolisian akan menilang pengendara motor yang tidak menaati peraturan pada 1 Agustus 2019.
Tak hanya itu, pesan itu juga menyatakan ada 13 jalur yang memberlakukan uji coba ganjil genap.
Berikut isi pesan tersebut:
"Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, km Senin (2/7).
Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap.
(Baca Juga: Ganjil-Genap Diisukan 15 Jam Sehari, Sasar Sampai ke Motor, Polisi: Itu Hoax!)
Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
Direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2019. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam). Take care All.
Jalur Ganjil Genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini."
Merespons pesan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan informasi itu adalah hoaks.
"Iya, tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor," ujar Syafrin, (12/7).
Selain itu, Syafrin mengungkapkan aturan ganjil-genap tetap berlaku sesuai dengan aturan lama.
"Aturannya masih tetap dan belum ada perubahan," ujar Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul [HOAKS] Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI