Kendaraan Listrik Diistimewakan Anies Baswedan, Kebal Sistem Ganjil-Genap

Irsyaad Wijaya - Minggu, 4 Agustus 2019 | 08:00 WIB

Ganjil-Genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membebaskan aturan ganjil-genap bagi kendaraan listrik.

"Yang pasti ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik."

"Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil-genap," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, (2/8).

Alasan Anies Baswedan mengecualikan kendaraan listrik, karena kendaraan itu tidak menyumbang polusi yang membuat kualitas udara menurun.

(Baca Juga: Ganjil-Genap Diisukan 15 Jam Sehari, Sasar Sampai ke Motor, Polisi: Itu Hoax!)

F. Yosi/OTOMOTIF
Mobil listrik

"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya (bagi polusi udara)," terangnya.

"Mau pelat nomor ganjil atau genap tidak ada masalah," ucap Anies Baswedan.

Artinya kendaraan listrik diistimewakan dan kebal terhadap aturan ganjil-genap, sekalipun saat ini ada rencana perluasan wilayahnya.

Perluasan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.