Ganjil-Genap Diperluas ke 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta, Tapi Batal Berlaku 15 jam

Irsyaad Wijaya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 12:00 WIB

Rambu ganjil genap di DKI Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Perluasan ganjil-genap di Jakarta telah masuk tahap sosialisasi.

Sistem baru ini bakal berlaku di 25 ruas jalan yang diterapkan secara resmi 9 September mendatang.

Meski makin luas, tapi ternyata ada pelaksanaan yang sudah digembar-gemborkan tapi enggak diterapkan.

Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap enggak berlangsung seperti usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek selama 15 jam.

(Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Tanpa Ampun, Masuk Atau Keluar Tol Tetap Kena!)

Hanya saja, saat pemberlakuan di sore hari, waktunya bertambah selama satu jam dari pukul 16:00-21:00 WIB.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya sudah menganalisis mendalam soal ruas termasuk penerapan yang ideal.

Berangkat dari kajian tersebut, maka usulan BPTJ untuk Jakarta menerapkan kembali ganjil-genap selama 15 jam pun tidak terpakai.

"Terhadap usulan BPTJ, harus kita pahami bila Jakarta adalah Ibu Kota negara, pusat kegiatan bisnis dan jasa," terangnya di Balai Kota, Jakarta, (7/8).