Otomotifnet.com - Akhirnya peraturan presiden (Perpres) tentang mobil listrik ditandatangani Presiden Joko Widodo, (5/8).
"Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi," kata Jokowi di Gedung ASEAN, Jakarta, (8/8).
Jokowi berharap, perpres ini bisa mendorong agar pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia.
"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya," kata Jokowi.
(Baca Juga: Mobil Listrik Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Semua Menteri Disebut Sudah Sepakat)
"Bahan untuk membuat baterai dan lain lain ada di negara kita sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang," lanjutnya.
"Agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," ujar Jokowi.
Sebelum diteken Jokowi, perumusan perpres mobil listrik ini sempat mengalami kendala.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.
"Peraturan presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai," terang Ignasius Jonan di Jakarta, (28/7).
"Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ujarnya.
Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik