Otomotifnet.com - Efek peraturan ganjil-genap ternyata juga berimbas kepada meningkatnya praktek jual beli pelat nomor.
Terutama buat pembeli mobil baru kedua. Jika di rumahnya sudah ada mobil pelat nomor ganjil, maka saat membeli mobil kedua pasti akan meminta berpelat nomor genap.
Tujuannya apalagi, kalau bukan supaya tetap bisa menggunakan mobil di ruas ganjil genap saat pergi dan pulang kerja.
Sebenarnya fenomena jual beli ini sudah lama sejak peraturan itu diterapkan pada 2016 lalu.
(Baca Juga: Daihatsu Xenia 'Ditaklukan' Yamaha Scorpio, Dipukul Mundur, Rider Berompi Hijau)
Tingginya permintaan membuat oknum sales memanfaatkan momen tersebut untuk mengutip sejumlah bayaran kepada konsumen mobil baru.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum lama ini memutuskan untuk memperluasnya.
Jika sebelumnya ada sembilan ruas, kini menjadi 25 ruas di jalanan ibu kota Negara Indonesia tersebut.
Tim pun melakukan investigasi ke beberapa diler mobil baru di sekitaran DKI Jakarta untuk membuktikan fenomena tersebut.
(Baca Juga: Kijang Innova Terkoyak, Terjang Pohon dan Jembatan, Atap Terlipat Pintu Terkelupas)