Otomotifnet.com - Sistem perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta dianggap tidak efektif.
Pernyataan itu dilontarkan oleh pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung.
Terlebih menurutnya, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua atau motor.
Padahal isi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, yakni tujuan perluasan wilayah dengan ganjil-genap untuk menekan angka pencemaran udara di Ibu Kota.
(Baca Juga: Libatkan 200-an Unit Kendaraan, Uji Teknis Jalan Berbayar Ditunda)
Ellen menyebut, seharusnya seluruh kendaraan bermotor yang mengeluarkan gas emisi harus terkena dampak dari peraturan tersebut.
"Kalau begitu, baiknya semua kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi diikut sertakan agar lebih efektif manfaatnya," ujar Ellen.
Ia beranggapan, walaupun memiliki kubikasi mesin yang jauh lebih kecil, namun kendaraan roda dua pun juga harus mentaati kebijakan Gubernur Anies Baswedan tersebut.
Mesin yang lebih kecil bukan dalih jika kuantitas dari kendaraan roda dua yang berada di Jakarta begitu masif.