Razia Kendaraan Bermotor Siap Digelar 14 Hari, Ini Target Pelanggarannya

Ignatius Ferdian - Minggu, 25 Agustus 2019 | 17:00 WIB

Razia di jalur bus way Jl. Daan Mogot (Ignatius Ferdian - )

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

5. Melebihi batas kecepatan.

6. Pemotor tidak menggunakan helm SNI.

7. Berkendara di bawah umur.

8. Tidak memiliki SIM.

9. Motor berboncengan tiga orang.

10. Kendaraan bermotor roda atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.