Heboh Denda Tilang Terbaru di Indonesia, Polisi Sebut Hoax, Ini Yang Benar!

Ignatius Ferdian - Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:25 WIB

Pesan berantai biaya tilang di Indonesia adalah HOAX. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Beberapa hari lalu ramai beredar pesan berantai di Whatsapp (WA) yang menjelaskan biaya tilang terbaru di Indonesia.

Dipastikan oleh pihak kepolisian, pesan berantai melalui media sosial tersebut hoax.

Sebelumnya pesan yang beredar tersebut diawali dengan tulisan 'BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap'.

Dijelaskan juga daftar biaya tilang mulai pelanggaran tidak ada STNK hingga pelanggaran mengenai rambu lalin.

(Baca Juga: Razia Kendaraan Bermotor Siap Digelar 14 Hari, Ini Target Pelanggarannya)

Biaya tilang yang tercantum dalam pesan yang beredar itu sangat murah, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 70.000 saja.

Namun dapat dipastikan seluruh isi pada pesan berantai tersebut adalah hoax alias palsu.

Divisi Humas Polri melalui unggahan di akun Instagram resmi @divisihumaspolri menanggapi pesan yang beredar dan menjelaskan pesan yang beredar itu HOAX.

Dan @divisihumaspolri langsung menjelaskan biaya denda tilang yang benar adalah yang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

(Baca Juga: Yamaha NMAX dan Vespa Sprint 150 Dibeli Hitungan Jam, Hasil Bobol ATM, Rp 300 Juta Buat Belanja)