Heboh Denda Tilang Terbaru di Indonesia, Polisi Sebut Hoax, Ini Yang Benar!

Ignatius Ferdian - Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:25 WIB

Pesan berantai biaya tilang di Indonesia adalah HOAX. (Ignatius Ferdian - )

1. Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

2. Pasal 288

(a) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(b) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak RP250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

4. Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak hanya itu saja yang dijelaskan oleh Divisi Humas Polri melalui postingan Instagramnya, namun masih banyak pasal-pasal yang dijelaskan pada postingan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Be Smart Netizen SARING SEBELUM SHARING Telah beredar informasi bohong/ HOAX di WhatsApp yang berisi tentang "Biaya Tilang Terbaru di Indonesia: Kapolri Baru Mantap" Informasi terkait biaya denda tilang yang benar adalah yang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Apa saja sih? CAPTION: 1. Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memilki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidanan dengan pidanan kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. Pasal 288 (a) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (b) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak RP250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 3. Pasal 279 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 4. Pasal 280 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 5. Pasal 282 Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau d

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on