Otomotifnet.com - Beberapa hari lalu ramai beredar pesan berantai di Whatsapp (WA) yang menjelaskan biaya tilang terbaru di Indonesia.
Dipastikan oleh pihak kepolisian, pesan berantai melalui media sosial tersebut hoax.
Sebelumnya pesan yang beredar tersebut diawali dengan tulisan 'BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap'.
Dijelaskan juga daftar biaya tilang mulai pelanggaran tidak ada STNK hingga pelanggaran mengenai rambu lalin.
(Baca Juga: Razia Kendaraan Bermotor Siap Digelar 14 Hari, Ini Target Pelanggarannya)
Biaya tilang yang tercantum dalam pesan yang beredar itu sangat murah, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 70.000 saja.
Namun dapat dipastikan seluruh isi pada pesan berantai tersebut adalah hoax alias palsu.
Divisi Humas Polri melalui unggahan di akun Instagram resmi @divisihumaspolri menanggapi pesan yang beredar dan menjelaskan pesan yang beredar itu HOAX.
Dan @divisihumaspolri langsung menjelaskan biaya denda tilang yang benar adalah yang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.
(Baca Juga: Yamaha NMAX dan Vespa Sprint 150 Dibeli Hitungan Jam, Hasil Bobol ATM, Rp 300 Juta Buat Belanja)
1. Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Pasal 288
(a) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(b) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak RP250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
4. Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak hanya itu saja yang dijelaskan oleh Divisi Humas Polri melalui postingan Instagramnya, namun masih banyak pasal-pasal yang dijelaskan pada postingan tersebut.