Pajak Motor dan Denda Tilang Bakal Bisa Dibayar Pakai Sampah Plastik

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 14 September 2019 | 18:15 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan. (Irsyaad Wijaya - )

"Untuk mengolah, salah satunya seperti bentuk proses pemilahan. Proses pemilahan ini juga bagus dan kita dukung, melalui kerjasama dengan Polres Batu,” ujar Arief.

DLH Kota Batu juga akan merilis harga sampah. Dengan begitu, warga yang membawa sampah sudah diketahui nilai harganya.

“Diperkirakan, aturan ini akan berlaku untuk diterapkan, 2020 mendatang,” pungkas dia.

Wah, kalau berlaku nasional, bagus juga.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Batu Wacanakan Pembayaran Denda Tilang dan Pajak Motor Menggunakan Sampah Plastik