Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Denda Tilang Terbaru di Indonesia, Polisi Sebut Hoax, Ini Yang Benar!

Ignatius Ferdian - Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:25 WIB
Pesan berantai biaya tilang di Indonesia adalah HOAX.
Insatagram/@divisihumaspolri
Pesan berantai biaya tilang di Indonesia adalah HOAX.

Otomotifnet.com - Beberapa hari lalu ramai beredar pesan berantai di Whatsapp (WA) yang menjelaskan biaya tilang terbaru di Indonesia.

Dipastikan oleh pihak kepolisian, pesan berantai melalui media sosial tersebut hoax.

Sebelumnya pesan yang beredar tersebut diawali dengan tulisan 'BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap'.

Dijelaskan juga daftar biaya tilang mulai pelanggaran tidak ada STNK hingga pelanggaran mengenai rambu lalin.

(Baca Juga: Razia Kendaraan Bermotor Siap Digelar 14 Hari, Ini Target Pelanggarannya)

Biaya tilang yang tercantum dalam pesan yang beredar itu sangat murah, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 70.000 saja.

Namun dapat dipastikan seluruh isi pada pesan berantai tersebut adalah hoax alias palsu.

Divisi Humas Polri melalui unggahan di akun Instagram resmi @divisihumaspolri menanggapi pesan yang beredar dan menjelaskan pesan yang beredar itu HOAX.

Dan @divisihumaspolri langsung menjelaskan biaya denda tilang yang benar adalah yang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

(Baca Juga: Yamaha NMAX dan Vespa Sprint 150 Dibeli Hitungan Jam, Hasil Bobol ATM, Rp 300 Juta Buat Belanja)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa