Otomotifnet.com - Ada ide pembayaran denda tilang dan pajak motor memakai sampah plastik.
Pencetusnya Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto sebelum mengakhiri masa jabatannya di kota Batu, Malang, Jatim.
“Akan segera kami luncurkan aturan ini. Saat ini masih dalam perbincangan serius antara Polres Batu dengan Pemkot Batu, khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Budi (12/9/19).
Harapannya, regulasi ini bisa mendorong masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan khususnya dari sampah plastik.
(Baca Juga: Aplikasi E-Uji Emisi Diresmikan, Kendaraan Tak Lolos Uji, Urus Perpanjang Pajak Susah?)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Arief As Sidiq menyambut baik rencana Budi.
Katanya, penanganan sampah juga menjadi upaya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Senin pekan depan, DLH Kota Batu akan bertemu dengan Satlantas Polres Batu membahas program pembayaran denda dengan sampah ini.
“Senin depan kami akan bertemu membahas ini. Memang ada regulasi, sebagaimana petunjuk Wali Kota Batu, kami melakukan langkah bagaimana mengurangi sampah plastik," terang Arief.
"Untuk mengolah, salah satunya seperti bentuk proses pemilahan. Proses pemilahan ini juga bagus dan kita dukung, melalui kerjasama dengan Polres Batu,” ujar Arief.
DLH Kota Batu juga akan merilis harga sampah. Dengan begitu, warga yang membawa sampah sudah diketahui nilai harganya.
“Diperkirakan, aturan ini akan berlaku untuk diterapkan, 2020 mendatang,” pungkas dia.
Wah, kalau berlaku nasional, bagus juga.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Batu Wacanakan Pembayaran Denda Tilang dan Pajak Motor Menggunakan Sampah Plastik