Ini Enam Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Bakal Ditindak Tegas Mulai 2020

Harryt MR - Senin, 16 September 2019 | 18:55 WIB

"Tahun depan upaya penagihan dan penegakkan hukum akan dilakukan massif dan berskala besar," kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan penindakkan tegas bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2020.

"Tahun depan upaya penagihan dan penegakkan hukum akan dilakukan massif dan berskala besar," kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta (16/9).

Oleh karenanya BPRD merilis program keringanan piutang pajak dan penghapusan denda administrasi yang berlaku mulai 16 September-30 Desember 2019.

"Adapun sampai 2020 jika tidak memanfaatkan program keringanan, kami akan melakukan law enforcement secara massif," tutur Faisal, yang ditemui OTOMOTIFNET di Balai Kota Jakarta (16/9).

(Baca Juga: Denda Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Diskon 50%, Berlaku 3,5 Bulan!)

Lebih lanjut Faisal merinci ada enam penindakkan yang akan dilakukan mulai 2020, yakni;

1. Pemasangan stiker/plang terhadap wajib pajak yang menunggak pajak dan telah diberikan surat pemberitahuan namun tetap belum melunasi tunggakan pajaknya.

2. Pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya.

3. Penghapusan Regident (Registrasi dan Identifikasi) bagi kendaraan bermotor menunggak pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.