Ini Enam Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Bakal Ditindak Tegas Mulai 2020

Harryt MR - Senin, 16 September 2019 | 18:55 WIB

"Tahun depan upaya penagihan dan penegakkan hukum akan dilakukan massif dan berskala besar," kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta (Harryt MR - )

4. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

5. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif.

6. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (tax clearance).

"Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti keringanan pajak daerah. Sehingga terhindar dari sanksi-sanksi," lanjut Faisal.

(Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Diskon 50%, Ini Lokasi dan Syaratnya)

Masih menurutnya, para penunggak pajak tak bisa berkelit lantaran pihaknya punya semua data penunggak pajak.

"Pemprov memiliki data penunggak pajak, sehingga wajib pajak tidak bisa berkelit lagi. Kami memberikan waktu untuk melunasi tunggakan pajak, sebelum kami fokus pada penegakkan hukum," imbuhnya lagi.

Adapun jumlah tunggakan pajak kendaraan di Jakarta, mencapai Rp 2,4 triliun.

"Tunggakan pajak kendaraan sampai saat ini terdata Rp 2,4 triliuan, diharapkan melalui program keringanan pajak maka bisa mengeliminir tunggakan pajak kendaraan di Jakarta," bilangnya lagi.