Otomotifnet.com - Sebanyak 12 unit Aston Martin, 108 unit Land Rover, 22 unit Lamborghini, 123 unit mobil mewah Toyota, 166 unit BMW dan lainnya berbagai tipe menunggak pajak.
Semuanya atas nama kepemilikian di provinsi DKI Jakarta dengan nominal tunggakan pajak Rp 48,6 miliar.
Nilai tunggakan pajak tersebut sebenarnya dari 1.461 unit mobil mewah dan diantaranya yang disebutkan di atas.
"(Tunggakan mobil mewah) Rp 48,683 miliar jumlah nilainya, 1.461 kendaraan mobil mewah," ujar Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Hayatina.
(Baca Juga: Denda Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Diskon 50%, Berlaku 3,5 Bulan!)
Hayatina menyampaikan, nilai tunggakan tiap mobil mewah pun beragam, ada yang Rp 1,6 miliar, ada juga yang mencapai Rp 4,2 miliar.
"(Tunggakan) Aston Martin Rp 875 juta, BMW Rp 4,2 miliar, Toyota Rp 3,1 miliar, Lamborghini Rp 2,1 miliar, Land Rover Rp 3,1 miliar, Rolls Royce Rp 1,6 miliar," kata Hayatina, malam (16/9/19).
Para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor, lanjut Hayatina, sebenarnya bisa memanfaatkan program keringanan pajak yang digelar Pemprov DKI Jakarta dari 16 September-30 Desember 2019.
Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.