Penunggak PKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, tetapi denda dihapuskan.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia kendaraan hingga menghapus registrasi dan identifikasi (regident) tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan pada 2020 nanti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak