Otomotifnet.com - Konsumen Nissan Navara keluaran 2018 menggugat bengkel resmi, distributor dan PT Nissan Motor Indonesia.
Persoalan bermula ketika pemilik merasakan Nissan Navara mengalami kekurangan tenaga dan tak bisa masuk ke gigi 7 saat melaju.
Ir. Adrian M.T, perwakilan pemilik mobil menjelaskan perkembangan kasus yang kini bergulir ke meja hijau.
“Mobil dibeli Juni 2018. Tapi baru dicoba September karena STNK lama selesai,” buka Adrian kepada Otomotifnet.com (18/9/2019).
“Saat dicoba, tenaga terasa kurang. Lari di atas 100 km/jam lama naiknya. Kebetulan, pemilik punya Nissan Navara 2017 sebagai pembanding,” terang Adrian.
Baca Juga: All New Nissan Terra Taklukkan Tanah Papua, Sukses Melahap Track Off-Road Hingga Jalur Terjal
Klaim pun dilakukan 1 September 2018 ke Nissan TB Simatupang.
“Dua hari, mereka bilang tidak ditemukan sumber permasalahan,” ujar Adrian seraya menyebut jarak tempuh sekitar 750 km.
Mobil lantas diambil dan dicoba, hasilnya masih sama, kurang tenaga dan tak bisa masuk gigi 7.
Menurut Adrian, mobil lantas dibawa ke Nissan Sunter, Jakarta Utara 17 Oktober 2018.
“Sampai detik ini masih di Nissan Sunter,” ujarnya.
Desember 2018, mobil yang sudah didandani dengan perlengkapan off-road tersebut dikembalikan ke kondisi bodi standar.
“Mereka (Nissan Sunter) mau tes jalan,” jelas Adrian.
Adrian yang juga pemilik bengkel moge ini mengungkapkan, Nissan Navara atas nama Diharto Setiawan tersebut pernah dibawa keluar untuk tes dyno, Januari 2019.
Hasil dyno menunjukkan, tenaga Nissan Navara tersebut masih lebih rendah dibanding Navara milik bengkel resmi keluaran 2015.
Lantas, bagaimana hal teknis seperti ini berlanjut ke meja hijau?
Adrian mengungkapkan, sebelum gugatan ini dilayangkan, sudah ada mediasi antara pihak konsumen dan bengkel.
Namun tak ditemukan kesepakatan, hingga akhirnya berlanjut ke tahap memasukkan bukti-bukti tergugat.
Maka, menurut Adrian, proses sidang dimulai April 2019.
Lantas apa yang digugat konsumen yang disebut punya beberapa unit Nissan Terrano ini?
“Menggugat dealer, mobil tidak bisa digunakan. Ganti mobil dan ganti rugi karena sekian bulan enggak bisa dipakai,” papar Adrian yang menjadi saksi penggugat 17 September 2019.
Ini merupakan tuntutan akhir final setelah tidak ditemui kesepakatan.
Sebelumnya, menurut Adrian, pihaknya sempat ditawarkan servis gratis sampai 100 kilometer.
Namun ditolak pihak pemilik.
Pemilik pun, menurut Adrian, sempat mengajukan ganti rugi yang dinilai ringan.
Yakni pembayaran pajak STNK 1 tahun lantaran mobil enggak bisa digunakan.
Tetapi pihak bengkel menolak.
Saat dikonfirmasi, Isa Handoko, Kepala Bengkel Nissan Sunter menjawab singkat.
“Saya enggak berhak untuk menjawab. Langsung saja ke APM,” tuturnya kepada Otomotifnet.com (18/9/2019).
Sementara hingga berita ini tayang (19/9/2019), belum ada tanggapan dari PT Nissan Motor Indonesia.