Hendrik menambahkan, usaha di bidang motor listrik cukup menarik, karena komponennya tidak sebanyak motor bermesin konvensional.
"Impor motor kan sekarang sudah dibatasi, jadi saya coba ke industri motor listrik," sebutnya.
"Ditambah kendaraan listrik juga didukung pemerintah," tutup Hendrik.
Apalagi, aturan mengenai kendaraan listrik sudah tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah akan menargetkan pengembangan mobil listrik sebanyak 2.200 unit, mobil hybrid sebanyak 711.000 unit, dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.