Penggunanya adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang berniat memasukkan kendaraan ke Indonesia.
Lantas, bagaimana mekanisme pengujian kendaraan ini?
Pertama-tama, pemohon harus memiliki Surat Pengantar Uji (SPU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Cara mendapatkannya adalah dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online.
(Baca Juga: Piston Set, Bumper, Sampai ECU Subaru Dilelang, Total 6 Kontainer, Nilai Limit Rp 1.8 Milyar)
Setelah itu, pemohon harus membayar sejumlah uang.
SPU dicetak dan dibawa ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kememhub bersama kendaraan yang akan diuji.
Apabila sesuai, maka petugas BPLJSKB mencetak SPPU, lalu antri untuk dites di Lab Uji.
Petugas pengujian kemudian memasukkan hasilnya berdasarkan uji emisi.
(Baca Juga: Lelang 169 Unit Subaru Berbagai Tipe Bisa Diikuti, Caranya Ikuti Prosedur Berikut!)