Landasan aturan dalam verifikasi ini esuai dengan Pergub nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman verifikasi dokumen perencanaan (dokren) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Prinsipnya memang harus hati-hati, cermat, valid. Apalagi ini masih proses pentahapan pencermatan dokren dan belum masuk di etape selanjutnya, " paparnya.
Krido menambahkan, pada bulan ini pihaknya akan mendapat arahan dari Sekda DIY untuk menindaklanjuti kekurangan berkas tadi.
Termasuk, kepastian penganggaran pun nantinya akan disertakan dalam dokumen yang sudah dilengkapi.
(Baca Juga: Truk 'Ngeyel' Kelebihan Muatan Diusir Sejak Gerbang Tol, Alat Timbang Disiapkan)
DPD Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menilai dokumen perencanaan pembangunan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya memang harus dibuat detail.
Hal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai tidak lengkap dan keliru karena terkait dengan kepentingan masyarakat,” jelas Ketua DPD HPJI DIY, Tjipto Haribowo.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pekan Depan,Pemda DIY dan Pemerintah Pusat Gelar Konsolidadi Soal Tol Yogya-Solo dan Yogya-Bawen