Pembeli Motor Seken di Jakarta Belum Balik Nama, Totalnya 70 Persen, Sibuk Jadi Alasan

Ignatius Ferdian - Rabu, 9 Oktober 2019 | 07:50 WIB

Ilustrasi STNK motor. (Ignatius Ferdian - )

Untuk mengurangi banyaknya tunggakan tersebut, maka mulai pertengahan September 2019 lalu, diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Potongan tersebut diberikan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga mencapai 50 persen.

"Jadi untuk kendaraan kedua itu untuk motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," imbuhnya

Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga tahun 2012.

(Baca Juga: STNK Telat Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Tak Lama Lagi Status Jadi Bodong)

"Lalu, kendaraan yang belum bayar pajak dan belum daftar ulang dari tahun 2013 hingga 2016, maka potongan bea balik nama dikurangi 25 persen," jelasnya.

Serta, tambahnya, dibebaskan dari sanksinya.