Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di Pengadilan Negeri.
Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di Satlantas Polresta atau Gakkum Ditlantas Polda masing-masing daerah.
Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
"Pada saat menunggu nanti dijatuhkan putusannya sanksi denda berapa maka harus segera dilakukan pembayaran," terang Fahri.
(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Sudah Dimulai, Wajib Tahu Bedanya Slip Tilang Biru Dan Merah)
"Kalau sudah dilakukan pembayaran maka si pelanggar dapat mengambil barang bukti itu bisa di Kejaksaan atau yang dititipkan di Polri. Jadi bisa diambil dengan menunjukan bukti pembayaran denda," ucapnya.
Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).