SIM atau STNK Ditahan Saat Operasi Zebra 2019? Cara Mengurus Datang ke Sini

Irsyaad Wijaya - Jumat, 1 November 2019 | 16:45 WIB

Ditilang (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri saat ini masih mengadakan Operasi Zebra 2019 di seluruh wilayah Indonesia.

Nah, tak sedikit nih SIM atau STNK pemilik kendaraan yang disita polisi sebagai jaminan atas sanksi tilang.

Bagi yang pertama kali kena tilang, jangan bingung, SIM dan STNK pasti dikirim ke Pengadilan Negeri oleh polisi.

Lantas dilakukan sidang tilang untuk menentukan denda sesuai aturan yang sudah ada.

(Baca Juga: SIM Model Baru Bisa Buat Bayar Denda Tilang, Punya Fungsi e-money)

Lalu, bagaimana cara mengambil SIM atau STNK serta kendaraan bermotor yang ditahan akibat tilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, prosedur cara mengambil SIM atau STNK ditahan maupun kendaraan bermotor ditahan, sangatlah mudah.

"Jadi dari hasil operasi Zebra saja. Untuk mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas itu setelah dilakukan pelanggaran maka nanti masyarakat akan mendapatkan kode briva untuk dapat melakukan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Fahri di kantornya, (31/10/19).

"Nah, seandainya nanti si pelanggar tidak melakukan penyelesaian dengan membayar denda maksimal tilangnya di Bank, maka dia bisa menunggu amar putusan pengadilan," sambung Fahri.

Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di Pengadilan Negeri.

Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di Satlantas Polresta atau Gakkum Ditlantas Polda masing-masing daerah.

(KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA)
Antrean sidang tilang yang dipadang diatas trotoar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

"Pada saat menunggu nanti dijatuhkan putusannya sanksi denda berapa maka harus segera dilakukan pembayaran," terang Fahri.

(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Sudah Dimulai, Wajib Tahu Bedanya Slip Tilang Biru Dan Merah)

"Kalau sudah dilakukan pembayaran maka si pelanggar dapat mengambil barang bukti itu bisa di Kejaksaan atau yang dititipkan di Polri. Jadi bisa diambil dengan menunjukan bukti pembayaran denda," ucapnya.

Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).