Otomotifnet.com - Tarif parkir sedang menjadi kontroversi, sebab ditunggangi beberapa oknum tak bertanggung jawab.
Seperti di Bekasi, salah satu ormas minta 'jatah' untuk mengelola parkir di minimarket.
Persoalan ini berawal dari sebuah surat tugas yang dikeluarkan pemerintah kota Bekasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan surat tugas kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.
(Baca Juga: Mobil atau Motor Hilang di Parkiran? Pengelola Bisa Dituntut Ganti Rugi, Ini Dasar Hukumnya!)
Pada akhirnya, surat tugas ini menimbulkan polemik karena mendapat tentangan dari pengelola minimarket.
Bagi beberapa kalangan, persoalan parkir memang kadang bikin jengkel.
Seorang pengendara motor, Adi mengungkapkan, saat berbelanja di minimarket dengan nominal tak lebih Rp 10.000, dia harus mengeluarkan biaya parkir Rp 2.000.
"Biaya parkir keluar 20 persen dari belanja," katanya.
Belum kalau hanya sekadar mengecek transaksi di ATM.
Soal parkir ini, penting sobat ketahui mengenai apakah parkir di minimarket itu legal atau ilegal.
Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda No.5 Tahun 2012 tentang Perparkiran telah mengatur hal ini.
Berdasarkan pasal 11 disebutkan penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
(Baca Juga: Kemenhub Sarankan Kendaraan Listrik Dapat Parkir Gratis Sampai Kebal Ganjil Genap!)
Ayat (2) pasal 11 menyebutkan penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur.
Dalam pasal 13, untuk parkir di kawasan atau zoning dibagi 2 kriteria yakni golongan A dan B.
Golongan A dimaksud memiliki kriteria frekuensi parkir relatif tinggi, Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan derajat kemacetan lalu lintas tinggi.
Sementara golongan B memiliki kriteria frekuensi parkir relatif rendah; Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Parkir itu harus memiliki sarana seperti adanya rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir.
Berikutnya rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir dan karcis parkir.
Paling penting penyelenggara parkir harus memiliki izin dari Gubernur.
Nah, kalau semua syarat perparkiran itu tidak terpenuhi, misalnya penyelenggara parkir tidak mendapat izin dari Gubernur maka bisa dianggap itu parkir ilegal.
Sanksinya lumayan gede lho.
Dalam pasal 68 ayat 1 disebutkan parkir liar bisa didenda administratif sebesar Rp 50 juta.