Penyelenggara Parkir Wajib Izin Gubernur, Tarik Tarif Liar Denda Rp 50 Juta!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 November 2019 | 11:30 WIB

Ilustrasi parkir on the street di Solo, Jawa Tengah. (Irsyaad Wijaya - )

Belum kalau hanya sekadar mengecek transaksi di ATM.

Soal parkir ini, penting sobat ketahui mengenai apakah parkir di minimarket itu legal atau ilegal.

Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda No.5 Tahun 2012 tentang Perparkiran telah mengatur hal ini.

Berdasarkan pasal 11 disebutkan penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.

(Baca Juga: Kemenhub Sarankan Kendaraan Listrik Dapat Parkir Gratis Sampai Kebal Ganjil Genap!)

Ayat (2) pasal 11 menyebutkan penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur.

Dalam pasal 13, untuk parkir di kawasan atau zoning dibagi 2 kriteria yakni golongan A dan B.

Golongan A dimaksud memiliki kriteria frekuensi parkir relatif tinggi, Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan derajat kemacetan lalu lintas tinggi.

Sementara golongan B memiliki kriteria frekuensi parkir relatif rendah; Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan derajat kemacetan lalu lintas rendah.