Penyelenggara Parkir Wajib Izin Gubernur, Tarik Tarif Liar Denda Rp 50 Juta!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 November 2019 | 11:30 WIB

Ilustrasi parkir on the street di Solo, Jawa Tengah. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tarif parkir sedang menjadi kontroversi, sebab ditunggangi beberapa oknum tak bertanggung jawab.

Seperti di Bekasi, salah satu ormas minta 'jatah' untuk mengelola parkir di minimarket.

Persoalan ini berawal dari sebuah surat tugas yang dikeluarkan pemerintah kota Bekasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan surat tugas kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

(Baca Juga: Mobil atau Motor Hilang di Parkiran? Pengelola Bisa Dituntut Ganti Rugi, Ini Dasar Hukumnya!)

Pada akhirnya, surat tugas ini menimbulkan polemik karena mendapat tentangan dari pengelola minimarket.

Bagi beberapa kalangan, persoalan parkir memang kadang bikin jengkel.

Seorang pengendara motor, Adi mengungkapkan, saat berbelanja di minimarket dengan nominal tak lebih Rp 10.000, dia harus mengeluarkan biaya parkir Rp 2.000.

"Biaya parkir keluar 20 persen dari belanja," katanya.