Otomotifnet.com - Skuter listrik yang disebut GrabWheels kini sedang ramai-ramainya dimanfaatkan masyarakat, khususnya anak muda di jalanan Jakarta.
Sayangnya, belakangan ini skuter listrik tersebut kerap digunakan masyarakat untuk melintas di trotoar, bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jakarta.
Kejadian tersebut salah satunya diunggah Instagram resmi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, @binamargadki.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Grab terkait penyalahgunaan skuter listrik itu.
(Baca Juga: Ojek Online Biasa Langgar Lalu Lintas, Pengamat Sebut Aparat Tak Berdaya)
Ia mengatakan, skuter listrik itu dilarang melintas di trotoar dan JPO.
“Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin (12/11/2019).
Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).
Untuk itu, saat ini pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP dikerahkan untuk berjaga di setiap JPO agar mencegah tidak ada pengguna skuter listrik yang melintas.
(Baca Juga: Piaggio Indonesia Disentil Komunitas Vespa GTS, Inden Onderdil Bisa 4 Minggu)
“Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk dia naik gitu mbak,” kata Syafrin.
Syafrin juga menyarankan agar pengguna skuter listrik itu melintas di jalur sepeda.
“Atau mereka kalau mau beroperasi ya di GBK aja tidak apa-apa,” ucap Syafrin.
Syafrin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyusun regulasi terkait jalur sekuter listrik itu.
“Kita masih susun regulasinya. Nanti begitu ada, skuter ini bisa pakai jalur sepeda,” tuturnya.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Larang GrabWheels Melintas di JPO, Trotoar, dan Saat CFD"