Otomotifnet.com - Sanksi denda dan kurungan menanti bagi pemotor atau pemobil yang injak marka jalur sepeda di Jakarta.
Dendanya sebesar Rp 500 ribu serta pidana kurungan maksimal dua bulan.
Aturan ini bakal diberlakukan mulai 20 November 2019 dan setidaknya ada 17 ruas jalan di Jakarta yang terdapat jalur sepeda.
Jika ditotal panjang jalur sepeda di Jakarta yang 'haram' diinjak motor atau mobil sudah 63 kilometer.
(Baca Juga: Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi yang Tak Memasang Stiker Ini!)
Sanksi denda dan pidana kurungan tersebut mengacu ke pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyinya 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Blok G, Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, (19/11/19).
Berikut sejumlah jalan di Jakarta yang dilengkapi jalur sepeda: