"Tentu dari sana, indikator kami tetapkan berapa persen traffic yang bisa kami reduksi dengan pengenaan tarif ini," ujar Syafrin.
"Tarif, ternyata sangat elastis terhadap demand (permintaan)," sambungnya.
Karenanya, kata Dia, instrumen yang disiapkan Pemprov DKI yakni pembagian wilayah.
"Kami siapkan lokasi mana saja yang akan kami tetapkan pengenaan tarif parkir tinggi, kemudian terkait besarannya, inilah yang sedang kami kaji," ucapnya.
(Baca Juga: Tarif Parkir Mobil Rp 20 Ribu, Dikroscek Dishub Bandung, Biaya Enggak Salah!)
Berdasarkan Peraturan daerah (Perda), lanjutnya, terdapat kawasan pengendalian parkir dua golongan.
"Dari dua golongan ini, bisa kami bagi di mana yang sudah ada sistem transit dan mana yang belum," kata Syafrin.
"Ketika di tempat itu sudah ada sistem transit, di sanalah yang akan ditetapkan parkir menjadi instrumen pengendalian lalu lintas," lanjutnya.
Dia berharap, Pemprov DKI dapat segera menyahihkan draf kenaikan tarif parkir kendaraan.
"Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kami hasilkan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Segera Terapkan Tarif Parkir Tinggi Terhadap Kendaraan Pribadi