Mau Lewat Tol Layang Japek, Pengamat : Perhatikan Lima Hal Penting

Toncil - Jumat, 20 Desember 2019 | 20:05 WIB

Tol Japek II Elevated punya permukaan jalan yang keriting (Toncil - )

Pembatas Jalan

Layak dipertanyakan mengenai ketinggian pembatas jalan tol layang tersebut. Ketinggiannya dirasa kurang. Jika terjadi benturn, mobil bisa ‘terlepas’ dari pagar pembatas tersebut. Terlebih bagi mobil-mobil yang melanggar batas kecepatan.

Ada baiknya ketinggian dari pembatas tersebut untuk ditambah. Maksudnya bukan saja sebagai ‘penghalang’ mobil keluar jalan, tapi juga untuk memecah angin yang datang dari samping.

F. Yosi/Otomotifnet
Jaga kecepatan selama berkendara di jalan tol layang Japek II. Maksimal 80 km/jam

Kecepatan

Seperti sudah menjadi kebiasaan pengendara di Indonesia, pasti overspeed kalau lihat jalan yang lengang. Di tol layang Japek ini juga boleh saja ovespeed asal mampu menanggung akibatnya.

Yang utama tentu tercapture kamera pengintai kecepatan. Bisa jadi nantinya terkena tilang yang mengharuskan membayar denda.

Kemudian juga harus siap tidak nyaman, karena semakin kencang maka pantulan mobil semakin besar juga.

Akibat selanjutnya, harus siap menanggung kejadian fatal. Karena jika terjadi insiden dan membentur pembatas, kerusakan akan semakin banyak dan parah dibanding kecepatan maksimal yang disarankan.