Perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.
Sanksi bagi yang lalai uji kir diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1 yang berbunyi:
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi lakukan uji kir
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin".
Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.