Otomotifnet.com - Mobil komersial atau penumpang wajib melakukan uji KIR atau uji berkala.
Uji KIR biasanya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Jika sampai lupa, ada potensi membahayakan pengemudi dan juga penumpang (bus dan angkot).
Karena dalam uji KIR kendaraan akan dicek menyeluruh mulai lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang wajib tidak boleh dimodifikasi.
(Baca Juga: Taksi Online Yang Enggak Uji KIR Bakal Distop )
Peraturan uji KIR tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 yang menyatakan:
"Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan".
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Sementara waktu pelaksanaannya, dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK yang pertama kali.
Perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.
Sanksi bagi yang lalai uji kir diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin".
Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.