Mobil dan Motor Dilarang Muncul di Gunung Bromo Hingga 25 Februari 2020, Hormati Suku Tengger!

Irsyaad Wijaya - Senin, 6 Januari 2020 | 11:00 WIB

Iring-Iringan Jip Bromo (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan 'car free month' atau bulan bebas kendaraan di kawasan Bromo.

Terhitung mulai 23 Januari hingga 25 Februari 2020, yang artinya tak ada satupun kendaraan yang boleh berada di kawasan gunung Bromo.

Aturan ini untuk menghormati perayaan Wulan Kepitu (bulan ketujuh) yang merupakan bulan suci bagi Suku Tengger.

"Kembali kepada kesederhanaan sehingga terjadi keselarasan alami yang jauh dari hiruk pikuk asap kendaraan bermotor," ujar Kepala BB TNBTS, John Kennedie, (4/1/20).

(Baca Juga: Cool-Nya Enggak Luntur, Begini Gaya Ariel Naik Motor Ke Bromo)

Saat car free month, semua jenis kendaraan tidak boleh melintas di Lautan Pasir Tengger dan bukit Teletubbies.

Aturan itu berlaku di seluruh pintu masuk mulai dari Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo; pintu masuk di Coban Trisula Jemplang, Kabupaten Malang; dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Tosari, Kabupaten Pasuruan.

John mengatakan selama Wulan Kepitu, aktivitas di kawasan Bromo tetap berlangsung namun hanya boleh menggunakan kuda, berjalan kaki atau sepeda.

"Namun berbeda apabila ada kegiatan pemerintah atau emergency," ujar dia.