Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diberlakukan, Begini Prosedur Penilangannya!

Ignatius Ferdian - Rabu, 8 Januari 2020 | 17:45 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) di Surabaya akan mulai berlaku Selasa (14/1).

Namun untuk proses uji coba akan diterapkan selama sepekan, mulai Rabu (8/1/2020) hari ini.

Sistem tersebut akan tersambung dengan sejumlah kamera CCTV yang tersebar di seluruh jalanan Kota Surabaya.

Melalui kamera CCTV itu kepolisian akan mengawasi langsung perilaku kedisiplinan para pengendara di jalan raya.

(Baca Juga: Honda Brio Remuk di Tol Cikupa, Sokbreker Hingga Roda Amburadul di Aspal)

Lima kategori pelanggaran ini akan langsung dikenai sanksi.

Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan ada serangkaian tahapan proses tilang yang diterapkan sistem E-TLE.

1. Camera E-TLE

Para pengendara yang kedapatan melanggar lima kategori aturan kedisiplinan berlalulintas akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (capture).

"Ada 20 kamera, 5 kamera speedcam, jadi 25 kamera yang terhubung ke kami. Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya (7/1).

(Baca Juga: Mitsubishi L300 Tuas Persneling Dipertahankan di Kolom Setir, Alasannya Sepele)