Menyalakan Lampu Kendaraan Siang Hari Berlaku 40 tahun Lalu di Eropa, Indonesia Tertinggal

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Januari 2020 | 12:45 WIB

Foglamp baru, yang dihias LED Daytime Running Light (DRL) (Irsyaad Wijaya - )

"Nah, dengan nyalanya lampu kendaraan di siang hari, itu membantu pengendara melihat kendaraan dari jarak yang jauh walaupun bentuk kendaraan masih samar-samar," sambung Jusri.

Dengan adanya DRL, kendaraan dari arah belakang yang ingin menyalip juga lebih terlihat tanpa membunyikan klakson, karena kecepatan cahaya yang sebesar 300 ribu km/detik lebih cepat dari kecepatan suara yang hanya 0,34 km/detik.