Menyalakan Lampu Kendaraan Siang Hari Berlaku 40 tahun Lalu di Eropa, Indonesia Tertinggal

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Januari 2020 | 12:45 WIB

Foglamp baru, yang dihias LED Daytime Running Light (DRL) (Irsyaad Wijaya - )

"Itu lampunya otomatis menyala semua sebelum aturan itu berlaku di sini," tambah Jusri.

Sementara Finlandia jadi negara pertama yang mewajibkan lampu kendaraan menyala saat siang hari bagi semua pengendara pada tahun 1972.

Lalu disusul Swedia tahun 1977, dan kemudian diikuti negara-negara lainnya di Eropa.

Inggris sendiri baru memberlakukan DRL pada 1 April 1987, tiga tahun berselang giliran Kanada menerapkannya pada 1 Januari 1990.

(Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, ITW: Itu Hal Biasa)

Setelah menerapkan regulasi DRL, rata-rata angka kecelakaan yang melibatkan motor di negara-negara tersebut berkurang 20 sampai 30 persen dari sebelumnya.

Salah satu faktor turunnya angka kecelakaan dikarenakan kecepatan cahaya yang lebih cepat dari kecepatan suara dan laju kendaraan.

"Dari jauh mata manusia sudah bisa mendeteksi cahaya, sementara laju kendaraan itu bervariasi, misalnya di jalan lintas ada mobil yang melaju 80 kilometer per jam dan di arah berlawanan ada mobil berkecepatan 120 kilometer per jam," sebutnya.

"Dalam hitungan detik dengan jarak sekitar 200 meter dua kendaraan tersebut bisa sangat dekat," jelas Jusri.