Menyalakan Lampu Kendaraan Siang Hari Berlaku 40 tahun Lalu di Eropa, Indonesia Tertinggal

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Januari 2020 | 12:45 WIB

Foglamp baru, yang dihias LED Daytime Running Light (DRL) (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Indonesia tertinggal jauh dengan negara di Eropa soal aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu kendaraan di siang hari tertuang dalam UU LLAJ yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada 1988.

Lalu pada 2005 dilakukan ujicoba mengenai Daytime Running Light (DRL) di Surabaya, Jatim dan diterapkan satu tahun kemudian di 4 Desember 2006.

Namun aturan tersebut baru benar-benar efektif setelah UU No. 14 Tahun 1992 lalu digantikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

(Baca Juga: Ramai Penggunaan Lampu Motor di Siang Hari, Honda dan Suzuki Angkat Bicara)

Menurut Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) aturan mengenai penggunaan DRL di siang hari sudah berlaku jauh lebih lama di negara-negara Eropa.

"Di negara-negara maju aturan DRL sudah diterapkan 40 tahun yang lalu," kata Justri, (12/1/20).

"Jadi semua mobil dan motor di negara maju itu begitu engine hidup lampu otomatis langsung menyala," jelas Jusri.

"Hal tersebut bisa dilihat pada mobil atau motor built up (CBU) zaman dulu di Indonesia yang berasal dari negara maju seperti dari benua Eropa," tuturnya.