Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menghapus data STNK 76 kendaraan sepanjang 2019 hingga 2020.
Alhasil, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra status 76 kendaraan tersebut menjadi bodong.
"Kendaraan tersebut dihapuskan data-datanya karena rusak berat dan ada permohonan dari pemilik," sebutnya.
"Beberapa diantaranya ada yang dijadikan bahan penelitian, kendaraan operasional dengan rute terbatas, hingga dihancurkan," katanya Halim di Jakarta, (15/1/20).
(Baca Juga: Nissan Skyline Hingga Ferrari 360 Spider Dicincang Buldoser, Nunggak Pajak, Presiden Filipina Beraksi)
Adapun rincian dari kendaraan yang sudah resmi menyandang status bodong tersebut ialah, 67 unit mobil penumpang, tujuh unit motor, satu unit kendaraan berat, serta satu unit kendaraan khusus.
Beberapa kendaraan yang didonasikan untuk menjadi bahan penelitian atau edukasi, yaitu sekitar 24 unit, dijadikan kendaraan kedutaan 23 unit, satu unit jadi kendaraan TNI AU, satu unit dikirim ke Jepang untuk dilakukan penelitian oleh Toyota Motor Corporation Jepang, dan lebih dari 30 unit dihancurkan.
"Penghapusan data regident kendaraan bermotor saat ini memang masih pada kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, bencana alam, dan sebagainya, serta atas permohonan pemilik," terang Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
"Selanjutnya, setelah ada wrecking yard, akan lebih digencarkan," ujar Arif Fazlurrahman.
Soal penghancuran kendaraan bodong, Korlantas Polri telah menghadirkan alat berat yang disebut hadir tahun 2020 ini.
Lanjut, Arif Fazlurrahman mengungkapkan, alat berat tersebut akan di tempatkan di tiap-tiap wilayah agar tidak ada lagi kendaraan bodong atau ilegal yang beroperasi di jalan.
"Korlantas Polri tahun ini rencananya akan membuat sebuah keputusan untuk menunjuk di tiap-tiap wilayah itu ada tempat penghancuran atau pembesituaan resmi bagi kendaraan yang dihapuskan identitas dan registrasinya," katanya.
"Sehingga, kendaraan yang beroperasi di jalan hanya yang laik jalan saja nanti," ucapnya.
(Baca Juga: Lamborghini, Ferrari Hingga McLaren Total 342 Mobil Dinyatakan Bodong, Sudah Diblokir)
"Penyalahgunaan mobil atau motor yang sudah bodong atau ilegal (sudah dihapus regident-nya) bisa diminimalisir karena dihancurkan," kata dia.
Adapun alat dan lahan tersebut, akan seperti wrecking yard yang berada di beberapa negara maju seperti Australia, Selandia Baru, atau Amerika Serikat.
"Jadi tidak hanya untuk penampungan saja, namun menghancuran dan daur ulang. Kemudian, untuk komponen yang masih bisa digunakan, bisa dipisahkan lebih dahulu untuk dipakai kembali oleh pemilik," ujar Arif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Puluhan Unit Kendaraan di Jakarta Sudah Diblokir, Bahkan Dihancurkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alat Penghancuran Kendaraan yang Diblokir Hadir Tahun Ini