Motor Ditindak Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran Mirip Mobil, Ditambah Soal Helm

Irsyaad Wijaya - Kamis, 23 Januari 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi tilang elektronik (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik berlaku untuk motor mulai 1 Februari 2020.

Lokasinya di sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selama satu minggu pertama, akan dilakukan sosialisasi sistem tilang elektronik oleh polisi.

Setelah itu, masuk pekan kedua bulan depan langsung dilakukan penindakan, dan mekanismenya dibuat mirip seperti penerapan tilang elektronik untuk pengemudi mobil.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Akhir Januari 2020 Incar Motor, Pengamat Transportasi Beri Dukungan)

Mengenai jenis pelanggaran yang berlaku, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sama seperti mobil.

Tetapi khusus motor ada penambahan, yaitu pengendara atau penumpang tidak pakai helm akan dikenakan tilang elektronik.

"Hampir sama dengan mobil, ada pelanggaran rambu, marka, dan ditambah pengunaan helm," terang Fahri ketika dihubungi, (21/1/20).

"Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar Fahri.

Sedangkan saat ditanya mengenai rencana E-TLE di DKI Jakarta yang akan berlaku untuk semua pelat nomor.

Fahri menjelaskan bila sampai saat ini tahapannya masih terus dilakukan, paling utama adalah pengintegrasian data.

"Untuk pemberlakukan menyeluruh di luar pelat Jakarta, saat ini kita masih dalam tahap, rencana integrasi data di Februari," ucapnya.

"Jadi bulan depan itu baru untuk motor saja," ucap Fahri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Pelanggaran yang Masuk Daftar Tilang Elektronik bagi Pemotor