Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap melaksanakan penindakan tilang elektronik ke pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai 1 Februari 2020.
Lantas mengapa penindakan tilang elektronik terhadap motor baru diterapkan?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun berikan tanggapannya.
"Ya kita melakukan bertahap. Ini adalah pengembangan-pengembangan terhadap ETLE, awalnya mobil, kita tingkatkan untuk motor," kata Fahri di Jakarta (28/1).
(Baca Juga: Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!)
"Jadi ada tahapannya, kemarin baru tilang rambu dan lampu merah, sekarang kita naikan tingkatannya menjadi kawasan ganjil genap, safety belt, hand phone," sambung dia.
Menurutnya, pelanggaran yang sering dilakukan kendaraan roda dua adalah menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan, menggunakan jalur busway, serta berhenti melebihi pada garis untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara motor sudah mulai diberlaku pada Februari (27/1).
Hingga akhir bulan ini, baru masuk tahap uji coba. Dan mulai Februari 2020 sudah masuk penindakan hukum.
(Baca Juga: Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Titik CCTV Tilang Elektronik, Berlaku Bulan Depan)
Fahri menerangkan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara motor.
Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.
Polda Metro Jaya optimis penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada motor bisa berdampak baik bagi lalu lintas di ibu kota.
Motor yang selama ini terkenal paling banyak melakukan pelanggaran diharapkan bisa semakin tertib.
"Kami minta supaya pengendara motor maupun pengemudi mobil untuk tetap tertib berlalu lintas. Karena dengan tertib berlalu lintas kita bisa mencegah kecelakaan," bebernya.
Motor Diincar Tilang Elektronik, Pelat Nomor Luar Jakarta Masih Aman
Tilang elektronik pada awal Februari 2020 juga bakal mengincar pengendara motor di Jakarta.
Sistem E-TLE ini akan menyasar ke motor, dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Jadi mulai 1 Februari nanti direncanakan E-TLE untuk motor," ucap Fahri saat dihubungi, (21/1/20).
Fahri menambahkan, untuk sementara ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk motor pelat nomor B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Akhir Januari 2020 Incar Motor, Pengamat Transportasi Beri Dukungan)
Sementara nopol kode daerah lain belum termasuk.
"Sementara baru pelat B, tapi kita akan terus kembangkan. Ini kan sifatnya dinamis, jadi belum tahu sampai kapan," kata Fahri.
Sebelumnya, NTMC Polri menyebutkan, penerapan E-TLE nantinya akan berlaku untuk semua pelat nomor kendaraan.
Namun, rupanya akan dilakukan secara bertahap.
"Jadi tahapan E-TLE berlaku untuk semua pelat nomor dilalui melalui beberapa tahapan," jelas Fahri.
"Untuk yang pertama integrasi dulu di Februari agar nanti pelat nomor kendaraan yang ada bisa terbaca juga dengan data regident Polda Metro Jaya," ujar Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sementara, Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor Plat B