Tilang Elektronik Mulai Incar Motor, Polisi Ingin Minimalisir Jumlah Pelanggar

Ignatius Ferdian - Selasa, 28 Januari 2020 | 17:45 WIB

Tilang elektrionik (Ignatius Ferdian - )

Fahri menerangkan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara motor.

Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.

Polda Metro Jaya optimis penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada motor bisa berdampak baik bagi lalu lintas di ibu kota.

Motor yang selama ini terkenal paling banyak melakukan pelanggaran diharapkan bisa semakin tertib.

"Kami minta supaya pengendara motor maupun pengemudi mobil untuk tetap tertib berlalu lintas. Karena dengan tertib berlalu lintas kita bisa mencegah kecelakaan," bebernya.

Motor Diincar Tilang Elektronik, Pelat Nomor Luar Jakarta Masih Aman

Tilang elektronik pada awal Februari 2020 juga bakal mengincar pengendara motor di Jakarta.

Sistem E-TLE ini akan menyasar ke motor, dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Jadi mulai 1 Februari nanti direncanakan E-TLE untuk motor," ucap Fahri saat dihubungi, (21/1/20).

Fahri menambahkan, untuk sementara ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk motor pelat nomor B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Akhir Januari 2020 Incar Motor, Pengamat Transportasi Beri Dukungan)

Sementara nopol kode daerah lain belum termasuk.

"Sementara baru pelat B, tapi kita akan terus kembangkan. Ini kan sifatnya dinamis, jadi belum tahu sampai kapan," kata Fahri.

Sebelumnya, NTMC Polri menyebutkan, penerapan E-TLE nantinya akan berlaku untuk semua pelat nomor kendaraan.

Namun, rupanya akan dilakukan secara bertahap.