Melalui Ketua YLKI, Tulus Abadi memberikan komentar terkait tarif baru ini.
Menurutnya, kenaikkan tarif saat ini belum diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
"Jasa Marga harus mampu menaikkan standar pelayanan minimal, jangan naikan tarif tapi standar pelayanannya lemot," jelas Tulus, (30/1/20).
Salah satu standar pelayanan yang harus ditingkatkan, menurut Tulus adalah kecepatan rata-rata kendaraan dan lamanya antrian di loket pembayaran.
(Baca Juga: Tol Dalam Kota Golongan I dan II Naik Jadi Rp 10 Ribu, Golongan III Sampai V Turun Segini)
"Intinya setelah tarif naik, maka kemanfaatan untuk pengguna tol harus meningkat juga," ucapnya.
Lebih jauh, Tulus menilai hingga saat ini pelayanan Jasa Marga untuk pengguna tol belum mengalami peningkatan.
Ia berpendapat, kenaikan tarif yang segera berlaku sebenarnya tidak adil bagi konsumen.
"Belum ada peningkatan, masih gitu-gitu saja. Tidak fair sebenarnya," tutupnya.
Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB, 31 Januri 2020:
- Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500
- Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500
- Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500
- Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000
- Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000