Tarif Baru Tol Dalam Kota Berlaku Nanti Malam, YLKI Protes: Tak Adil!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 30 Januari 2020 | 18:10 WIB

Tol Dalam Kota Banjir (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tol Dalam Kota bakal mengalami penyesuaian tarif mulai pukul 00:00 WIB, (31/1/20).

Yakni pada ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian ini tergantung golongan kendaraan, ada yang naik dan ada yang turun.

Untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.500.

(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik, Komunitas Mobil Protes, Infrastruktur Buruk Jadi Sorotan)

Sedangkan golongan II mengalami kenaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 11.500.

Sementara itu golongan III hingga V justru mengalami penurunan tarif.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Namun kenaikan dan penurunan tarif ini tak selamanya berjalan mulus, ada kritikan keras yang dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Melalui Ketua YLKI, Tulus Abadi memberikan komentar terkait tarif baru ini.

Menurutnya, kenaikkan tarif saat ini belum diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

"Jasa Marga harus mampu menaikkan standar pelayanan minimal, jangan naikan tarif tapi standar pelayanannya lemot," jelas Tulus, (30/1/20).

Salah satu standar pelayanan yang harus ditingkatkan, menurut Tulus adalah kecepatan rata-rata kendaraan dan lamanya antrian di loket pembayaran.

(Baca Juga: Tol Dalam Kota Golongan I dan II Naik Jadi Rp 10 Ribu, Golongan III Sampai V Turun Segini)

Ilustrasi jalan tol dalam kota(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

"Intinya setelah tarif naik, maka kemanfaatan untuk pengguna tol harus meningkat juga," ucapnya.

Lebih jauh, Tulus menilai hingga saat ini pelayanan Jasa Marga untuk pengguna tol belum mengalami peningkatan.

Ia berpendapat, kenaikan tarif yang segera berlaku sebenarnya tidak adil bagi konsumen.

"Belum ada peningkatan, masih gitu-gitu saja. Tidak fair sebenarnya," tutupnya.

 

Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB, 31 Januri 2020: