SIM dan STNK Jangan Disita Saat Terlibat Kecelakaan, Bisa Digugat!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 1 Februari 2020 | 17:30 WIB

Kecelakaan beruntun di ruas tol dalam kota Kuningan arah Semanggi, Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Di Indonesia, pengemudi yang menjadi pihak yang menabrak biasanya dihantui budaya main hakim sendiri. Apa yang mesti dilakukan?

"Kalau terjadi kecelakaan dan takut terjadi persekusi segera lapor polisi atau minta perlindungan pada instansi terdekat," pesannya.

Ketakutan akan terjadinya main hakim sendiri dinilai bisa dimaklumi.

Namun, bukan berarti jadi pembenaran bahwa pengemudi yang menabrak bisa kabur melarikan diri.

(Baca Juga: Modus Buat SIM dan STNK Palsu Beredar, Dijual Online dan Dikirim Lewat Paketan)

Bahkan di lain pihak menurut, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi si penyita SIM dan STNK bisa digugat.

"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucapnya.

"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," ujarnya.