SIM dan STNK Jangan Disita Saat Terlibat Kecelakaan, Bisa Digugat!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 1 Februari 2020 | 17:30 WIB

Kecelakaan beruntun di ruas tol dalam kota Kuningan arah Semanggi, Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Menyita SIM atau STNK ketika terjadi kecelakaan, kecuali petugas kepolisian tidak dibenarkan!

Biasanya penyitaan SIM atau STNK saat kecelakaan oleh orang yang merasa dirugikan sebagai jaminan ganti rugi atau penyelesaian.

Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya 'menyita' sementara SIM dan STNK penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, hal itu tergantung kesepakatan saja.

(Baca Juga: Mantan Debt Collector Sebut Tugas Mereka Sebenarnya, Bukan Menyita Motor)

"Yang jelas berhak menyita SIM dan STNK hanya Polisi, kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi.
"Tapi kalau merupakan kesepakatan para pihak dan sebagai jaminan ya silahkan saja," kata Kompol Hari Admoko, (1/2/20).

Hari mengaku, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.

Hari juga berpesan agar korban tidak asal main hakim sendiri.

Pasalnya, budaya main hakim sendiri membuat seseorang pelaku kecelakaan takut untuk langsung bertanggung jawab menolong korbannya.

Di Indonesia, pengemudi yang menjadi pihak yang menabrak biasanya dihantui budaya main hakim sendiri. Apa yang mesti dilakukan?

"Kalau terjadi kecelakaan dan takut terjadi persekusi segera lapor polisi atau minta perlindungan pada instansi terdekat," pesannya.

Ketakutan akan terjadinya main hakim sendiri dinilai bisa dimaklumi.

Namun, bukan berarti jadi pembenaran bahwa pengemudi yang menabrak bisa kabur melarikan diri.

(Baca Juga: Modus Buat SIM dan STNK Palsu Beredar, Dijual Online dan Dikirim Lewat Paketan)

Bahkan di lain pihak menurut, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi si penyita SIM dan STNK bisa digugat.

"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucapnya.

"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," ujarnya.